Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Guru Pembelajar

Pelaksanaan Pre Tes Guru Tahun 2017

Bagi Bapak Ibu Guru yang akan melaksanakan Pre Tes, ada pengumuman bahwa pelaksanaan Pre-Tes akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2017. Adapun syarat dan ketentuan calon peserta Pre-Tes adalah sebagai berikut: Berlaku bagi para Guru yang telah melaksanakan VerVal Satminkal dan Mapel di SIMPKB hingga permanen (disetujui admin dinas) dan berstatus “Wajib Pre-Tes” sebelum 1 Agustus 2017. Bagi para Guru yang melakukan VerVal Satminkal/Mapel setelah 31 Juli 2017 tidak disertakan sebagai calon peserta Pre-Tes periode Agustus 2017. Informasi jadwal dan lokasi pelaksanaan Pre-Tes akan diumumkan lebih lanjut selama bulan Agustus 2017 oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Propinsi sesuai wilayah kerja masing-masing. Mohon Bapak Ibu Guru dapat mempersiapkan sebaik mungkin, paling tidak nilai mencapai 80, syukur-syukur 100 agar tidak ada angka merahnya di rapot

Paparan tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Tahun 2017

Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) Guru harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB adalah unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru, selain kedua unsur utama lainnya, yakni: (1) pendidikan;  (2) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan. Menurut Permennegpan itu telah pula dijelaskan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) terdiri dari 3 komponen, yaitu: pengembangan diri publikasi ilmiah karya inovatif. Untuk download Paparan tentang Penge...

Cara daftar UKG Tahun 2017

Bagi guru PNS/NON PNS, bagi yang belum UKG 2015 silahkan daftar untuk UKG Tahun ini (PRETEST), cara daftranya : 1. Buka halaman https://app.simpkb.id 2. Klik Registrasi Akun 3. Klik Cari No UKG 4. Pilih Propinsi dan Kota, lalu ketik nama guru 5. Guru belum UKG mempunyai no UKG diawali dengan angka 2016 6. Jika no ukg sudah ditemukan, klik Kembali ke Login 7. Klik Registrasi Akun 8. Masukan no ukg dan tempat lahir, lalu cetak akun 9. Setelah mempunyai akun, silahkan login dan lakukan pembaruan profil guru sesuai kondisi saat ini Setelah daftar, silahkan di print surat pengajuannya dari sim.pkb di TTD oleh kepala sekolah di bubuhi stempel resmi sekolah dan di TTD Ybs, kemudian diserahkan ke DISDIK Kab. Admin PKB untuk di verifikasi melalui KODE SURAT. Setelah di verifikasi oleh Admin PKB Dinas silahkan masuk komunitas di SIM PKB melalui Ketua MGMP Kab/Komisariat/KKG Terimakasih.