Langsung ke konten utama

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru ini isinya antara lain yang terkait dengan sertifikasi guru, karena adanya beberapa penghapusan pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain  :

(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada :
a. Guru;
b. Guru  yang  diberi  tugas  sebagai  kepala satuan pendidikan; atau
c. Guru yang mendapat tugas tambahan.

(2) Togas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala  laboratorium,  bengkel,  atau  unit produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan  pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas  tambahan  selain  huruf  a  sampai  dengan   huruf   e   yang   terkait   dengan pendidikan di satuan pendidikan.

(3) Dalam  hal  Guru  diangkat  sebagai  pengawas satuan pendidikan,  akan diberikan tunjangan
profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.

(4) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan   dengan   syarat   sebagai
berikut:
a. memiliki 1 (satu)   atau   lebih   Sertifikat Pendidik;
b. memiliki nomor registrasi Guru;
c. memenuhi beban kerja;
d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran   dan/ atau   Guru   kelas   pada satuan  pendidikan  yang  sesuai  dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
e. berusia  paling  tinggi 60 (enam  puluh) tahun;
f. tidak  terikat  sebagai  tenaga  tetap  pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
g. memiliki   nilai   hasil   penilaian   kinerja minimal baik; dan
h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

(5) Guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat Pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu)
satuan pendidikan hanya berhak mendapat 1 (satu) Tunjangan Profesi.

(6) Pemenuhan beban kerja sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
dapat  diperoleh  dari  ekuivalensi  beban  kerja tugas tambahan Guru sebagai berikut :
 a. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
 (2) huruf a sampai dengan huruf d;
 b. 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
 (2) huruf e; dan c.  paling  banyak 6  (enam)  jam  tatap  muka untuk untuk tugas tambahan    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.

(7) Tunjangan  Profesi  diberikan  terhitung  mulai bulan Januari awal tahun anggaran berikutnya setelah  yang  bersangkutan  memiliki  nomor registrasi Guru dari Menteri.

(8) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  rasio  Guru dan siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf  h  dan  ekuivalensi  beban  kerja  tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

10. Ketentuan   Pasal 16   diubah   sehingga   berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16

Menteri menetapkan persyaratan pemberian Tunjangan Profesi   untuk   pemegang Sertifikat
Pendidik yang bertugas:
a. pada satuan pendidikan khusus;
b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.

Untuk Download Selengkapnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru silakan pada link berikut ini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Buku Matematika SMK Kelas X Kurikulum Merdeka

Buku Matematika SMK Kelas X Kurikulum Merdeka dirancang untuk mendukung pelaksanaan kurikulum terbaru yang memberikan kebebasan lebih kepada siswa dan guru dalam proses pembelajaran. Buku ini mencakup berbagai topik matematika dasar yang relevan dengan kebutuhan pendidikan kejuruan. Deskripsi Umum Pendekatan Kontekstual: Buku ini menggunakan pendekatan kontekstual yang mengaitkan konsep-konsep matematika dengan situasi nyata dan bidang kejuruan, sehingga siswa dapat melihat aplikasi praktis dari matematika dalam kehidupan sehari-hari dan dunia kerja. Struktur Buku: Pendahuluan: Menjelaskan tujuan pembelajaran dan kompetensi yang diharapkan dapat dicapai oleh siswa. Materi Pembelajaran: Materi disusun dalam beberapa bab yang mencakup topik-topik utama seperti Eksponen dan Logaritma, Barisan dan Deret, Vektor, Trigonometri, dan lain-lain. Setiap bab dilengkapi dengan contoh soal, latihan, dan pembahasan yang mendetail. Evaluasi: Di setiap akhir bab, terdapat soal-soal evaluasi yang m...

Download RPP Simulasi Digital Kelas X Lengkap

Sudah menjadi kewajiban guru bahwa di awal semester harus menyiapkan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) agar proses pembelajaran berlangsung lebih baik. Berikut ini kami sajikan RPP Mata Pelajaran Simulasi Digital untuk SMK yang sudah menggunakan Kurikulum 2013. Silakan Download RPP Simulasi Digital Kelas X Lengkap dalam versi word pada link berikut ini : Semester Gasal : RPP tentang Mind Mapping RPP tentang Daring Asinkron-sinkron RPP tentang Daring Online RPP tentang Edmodo RPP tentang Kelas Maya Semester Genap RPP tentang Buku Digital RPP tentang Pembuatan Buku Digital RPP tentang Publikasi Buku Digital RPP tentang Tahapan Pembuatan Presentasi Video RPP tentang Presentasi Video

Silabus Produk Kreatif dan Kewirausahaan Kelas XI Tahun 2019

Berikut ini adalah Silabus Produk Kreatif dan Kewirausahaan Kelas XI Tahun 2019 sesuai dengan kurikulum revisi Desember 2019 atau SK Perdirjen No 464 Tahun 2018 untuk Kompetensi Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga yang merupakan Mata Pelajaran C3. Sebenarnya untuk KI KD sama dengan kompetensi Keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran maupun Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran. Untuk Download Silabus Produk Kreatif dan Kewirausahaan Kelas XI Tahun 2019 selengkapnya silakan klik di sini