Langsung ke konten utama

Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah

Berikut ini adalah Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, ada beberapa ketentuan dalam pasal-pasal permendikbud tersebut kaitannya dengan hari sekolah, khususnya dengan program 5 hari sekolah atau FDS antara lain sebagai berikut : 

Pasal 1

  1. Sekolah   adalah   adalah   bentuk   kelompok   layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Taman   Kanak-kanak   Luar   Biasa (TKLB)/Raudatul athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar   Luar   Biasa (SDLB)/Madrasah   Ibtidaiyah (MI),Sekolah   Menengah  Pertama (SMP) / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah   Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas  Luar  Biasa (SMALB)/Madrasah  Aliyah  (MA),  dan Sekolah   Menengah   Kejuruan (SMK)/Madrasah   Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. 
  2. Hari   Sekolah   adalah   jumlah   hari dan jam   yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. 
  3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,    mengajar,    membimbing,    mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan   anak   usia   dini   jalur   pendidikan   formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan   diri   dan   diangkat   untuk   menunjang penyelenggaraan pendidikan yang mencakup pengelola satuan   pendidikan, tenaga  perpustakaan,  tenaga laboratorium, teknisi sumber     belajar, tenaga administrasi,  psikolog,  terapis,  tenaga  kebersihan  dan keamanan,   serta   tenaga   dengan   sebutan   lain   yang bekerja pada satuan pendidikan. 
  5. Sumber Daya adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. 
  6. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan     potensi     diri     melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 

Pasal 2

  1. Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu)  hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. 
  2. Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. 
  3. Dalam   hal   diperlukan   penambahan   waktu   istirahat sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2),  Sekolah  dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. 
  4. Penambahan   waktu   istirahat   sebagaimana   dimaksud pada  ayat  (3)  tidak  termasuk  dalam  perhitungan  jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 


Pasal 3
(1) Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru.
(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  meliputi:
        a.    merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
        b.    melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
        c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
        d.    membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
        e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada  pelaksanaan kegiatan pokok sesuai                         dengan beban kerja Guru.
 (3) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  dilaksanakan   sesuai   dengan   ketentuan   peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Hari  Sekolah  digunakan  oleh  Tenaga  Kependidikan  untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pasal 5
(1) Hari   Sekolah   digunakan   bagi   Peserta   Didik   untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. 
(2) Kegiatan   intrakurikuler   sebagaimana   dimaksud   pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan    kurikulum    sesuai    dengan    ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(3) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   merupakan   kegiatan   yang   dilaksanakan   untuk penguatan   atau   pendalaman   kompetensi   dasar   atau indikator  pada  mata  pelajaran/bidang  sesuai  dengan kurikulum. 
(4) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah,   pembimbingan   seni   dan   budaya,   dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik. 
(5) Kegiatan  ekstrakurikuler  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan     Sekolah yangbertujuan untuk mengembangkan   potensi,   bakat,   minat,   kemampuan,  kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara  optimal  untuk  mendukung  pencapaian  tujuan pendidikan. 
(6) Kegiatan  ekstrakurikuler  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat,  dan  keagamaan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)   meliputi   aktivitas   keagamaan   meliputi   madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya. 

Pasal 6 
(1) Kegiatan    kokurikuler    dan    ekstrakurikuler    dalam pelaksanaan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah. 
(2) Pelaksanaan  kegiatan  kokurikuler  dan  ekstrakurikuler baik   di   dalam   Sekolah   maupun   di   luar Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan   kerja   sama   antarsekolah,   Sekolah   dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait. 

Pasal 7
(1) Ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal2  ayat(1) tidak berlaku   bagi   Peserta   Didik TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya.
(2) Peserta Didik berkebutuhan khusus dan layanan khusus dapat mengikuti ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan jenis kekhususan.

Untuk Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah silakan Klik Di SINI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Buku Matematika SMK Kelas X Kurikulum Merdeka

Buku Matematika SMK Kelas X Kurikulum Merdeka dirancang untuk mendukung pelaksanaan kurikulum terbaru yang memberikan kebebasan lebih kepada siswa dan guru dalam proses pembelajaran. Buku ini mencakup berbagai topik matematika dasar yang relevan dengan kebutuhan pendidikan kejuruan. Deskripsi Umum Pendekatan Kontekstual: Buku ini menggunakan pendekatan kontekstual yang mengaitkan konsep-konsep matematika dengan situasi nyata dan bidang kejuruan, sehingga siswa dapat melihat aplikasi praktis dari matematika dalam kehidupan sehari-hari dan dunia kerja. Struktur Buku: Pendahuluan: Menjelaskan tujuan pembelajaran dan kompetensi yang diharapkan dapat dicapai oleh siswa. Materi Pembelajaran: Materi disusun dalam beberapa bab yang mencakup topik-topik utama seperti Eksponen dan Logaritma, Barisan dan Deret, Vektor, Trigonometri, dan lain-lain. Setiap bab dilengkapi dengan contoh soal, latihan, dan pembahasan yang mendetail. Evaluasi: Di setiap akhir bab, terdapat soal-soal evaluasi yang m...

Soal Matematika SMK Pilihan Ganda dan Jawabannya

Soal-soal ini mencakup berbagai topik dasar dalam matematika, termasuk operasi aritmatika, fungsi, dan aljabar sederhana, serta dirancang untuk melatih keterampilan siswa dalam menjawab soal pilihan ganda Soal 1 Jika a = 5 a = 5 a = 5 dan b = 3 b = 3 b = 3 , maka nilai dari 2 a + 3 b 2a + 3b 2 a + 3 b adalah: A. 19 B. 20 C. 21 D. 22 E. 23 Jawaban: C Soal 2 Hasil dari 64 + 4 \sqrt{64} + 4 64 ​ + 4 adalah: A. 6 B. 8 C. 10 D. 12 E. 14 Jawaban: C Soal 3 Nilai dari 7 × ( 4 + 3 ) − 5 7 \times (4 + 3) - 5 7 × ( 4 + 3 ) − 5 adalah: A. 20 B. 35 C. 45 D. 49 E. 55 Jawaban: D Soal 4 Jika x = 2 x = 2 x = 2 dan y = 1 y = 1 y = 1 , maka nilai dari x 2 − y 2 x + y \frac{x^2 - y^2}{x + y} x + y x 2 − y 2 ​ adalah: A. 0 B. 1 C. 2 D. 3 E. 4 Jawaban: C Soal 5 Hasil dari 12 3 + 2 × 4 \frac{12}{3} + 2 \times 4 3 12 ​ + 2 × 4 adalah: A. 6 B. 8 C. 10 D. 12 E. 14 Jawaban: D Soal 6 Jika f ( x ) = 3 x − 1 f(x) = 3x - 1 f ( x ) = 3 x − 1 , maka f ( 4 ) f(4) f ( 4 ) adalah: A. 10 B. 11 C. 12 D. 13 E. 14 Ja...

Kisi-kisi Pre Test UKG 2017 Semua Mata Pelajaran

Pretest UKG 2017 hampir dilaksanakan di bulan Agustus 2017, kita tinggal menunggu penjadwalan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi. Namun ada baiknya kita belajar untuk mempersiapkan agar hasilnya tidak begitu mengecewakan. Nah berikut ini adalah Kisi-kisi Pre test UKG Tahun 2017 untuk semua Mata Pelajaran, Silakan langsung saja Downlaod Kisi-kisi Pre Test UKG 2017 Semua Mata Pelajaran, di sini