Langsung ke konten utama

Permendikbud No. 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah.pdf

Berbicara tentang tunjangan sertifikasi guru memang tidak pernah selesai, karena hampir setiap saat pencairan selalu ada masalah, mulai dari linieritas mengajar sampai dengan lamanya proses pencairan dana setelah SKTP turun. Banyaknya permasalahan memang kadang menjengkelkan, tapi di sisi lain sebagai guru maupun tenaga kependidikan atau dinas terkait sangat perlu memahami peraturan yang terkait dengan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah.

Pada tahun 2018 ini pemerintah telah mengeluarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah. Berdasarkan regulasi terbaru yaitu Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru , berikut disampaikan beberapa perubahan vital kebijakan dari Kemdikbud atas regulasi sebelumnya. Mohon dapat dipahami dan dicermati dengan seksama untuk kita laksanakan mulai triwulan 2 TA 2018.

I. MEKANISME PENERBITAN SKTP

a. Operator Sekolah memperbaharui data guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, gol/masa kerja, NUPTk, tanggal lahir dan status kepegawaian.
b. Guru ybs WAJIB memastikan bahwa data yang dikirimkan ke dapodik telah diinput dengan benar
c. Data yang diisi oleh operator sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru ybs.
d. Guru ybs dapat memantau datanya melalui website ataupun smartphone.
e. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, guru ybs dapat memperbaikinya melalui dapodik sebelum SKTP terbit.
f. Guru WAJIB memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar.
g. Semua info yang tercantum dalam info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui Kepala Sekolah pada saat sinkronisasi dapodik.
h. Dapodik wajib sudah harus diisi bulan januari s/d februari untuk SK semester 1, dan Juli s/d Agustus untuk SK semester 2.
i. Aplikasi daftar hadir GTK (DHGTK) efektif berlaku mulai tahun ajaran 2018/2019.

II. CUTI GURU

a. Guru yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari  berhak atas cuti sakit, dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan : guru harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017.
b. Guru yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan guru harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017.
c. Guru yang melaksanakan ibadah haji, dapat dibayarkan tunjangan profesinya  apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk yang pertama kalinya.
d. APABILA GURU YBS TIDAK MENGAJAR LEBIH DARI 14 HARI KARENA CUTI SAKIT ATAU LEBIH DARI 1 BULAN KARENA CUTI ALASAN PENTING SESUAI DHGTK, MAKA SERTIFIKASINYA TIDAK DAPAT DIBAYARKAN. Dengan demikian, harus diperhatikan, tidak boleh lebih dan tidak boleh molor.

Tersebut di atas tidak berlaku untuk ijin biasa di luar cuti sakit dan alasan penting.

III. KEKURANGAN PEMBAYARAN AKIBAT KENAIKAN GAJI BERKALA/ KENAIKAN PANGKAT

Apabila terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat setelah terbitnya SKTP Semester 1, maka kekurangan pembayaran akan diakomodir pada SKTP Semester 2 tahun berjalan. Demikian pula sebaliknya.

IV. PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU

Tunjangan profesi guru (sertifikasi) tidak dibayarkan jika:
a. Meninggal dunia
b. Mencapai batas pensiun. Guru yang memiliki jabatan fungsional guru batas usia pensiunnya 60 tahun. Bagi guru yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
c. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
d. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
e. Tugas belajar (tidak dibayarkan pada bulan berkenaan)
f. TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS/ TIDAK MENGAJAR/ MENINGGALKAN TUGAS MENGAJAR TANPA ALASAN YANG BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN PALING BANYAK 3 HARI BERTURUT-TURUT ATAU KUMULATIF 5 HARI DALAM SATU BULAN, tidak dibayarkan pada bulan berkenaan. Yang perlu digaris bawahi pada poin ini, tidak masuk lebih dari 3 hari, atau akumulasi 5 hari dalam sebulan, maka sertifikasinya tidak dapat dibayarkan.

Selengkapnya tentang Permendikbud No. 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah silakan Download di sini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Buku Matematika SMK Kelas X Kurikulum Merdeka

Buku Matematika SMK Kelas X Kurikulum Merdeka dirancang untuk mendukung pelaksanaan kurikulum terbaru yang memberikan kebebasan lebih kepada siswa dan guru dalam proses pembelajaran. Buku ini mencakup berbagai topik matematika dasar yang relevan dengan kebutuhan pendidikan kejuruan. Deskripsi Umum Pendekatan Kontekstual: Buku ini menggunakan pendekatan kontekstual yang mengaitkan konsep-konsep matematika dengan situasi nyata dan bidang kejuruan, sehingga siswa dapat melihat aplikasi praktis dari matematika dalam kehidupan sehari-hari dan dunia kerja. Struktur Buku: Pendahuluan: Menjelaskan tujuan pembelajaran dan kompetensi yang diharapkan dapat dicapai oleh siswa. Materi Pembelajaran: Materi disusun dalam beberapa bab yang mencakup topik-topik utama seperti Eksponen dan Logaritma, Barisan dan Deret, Vektor, Trigonometri, dan lain-lain. Setiap bab dilengkapi dengan contoh soal, latihan, dan pembahasan yang mendetail. Evaluasi: Di setiap akhir bab, terdapat soal-soal evaluasi yang m...

Soal Matematika SMK Pilihan Ganda dan Jawabannya

Soal-soal ini mencakup berbagai topik dasar dalam matematika, termasuk operasi aritmatika, fungsi, dan aljabar sederhana, serta dirancang untuk melatih keterampilan siswa dalam menjawab soal pilihan ganda Soal 1 Jika a = 5 a = 5 a = 5 dan b = 3 b = 3 b = 3 , maka nilai dari 2 a + 3 b 2a + 3b 2 a + 3 b adalah: A. 19 B. 20 C. 21 D. 22 E. 23 Jawaban: C Soal 2 Hasil dari 64 + 4 \sqrt{64} + 4 64 ​ + 4 adalah: A. 6 B. 8 C. 10 D. 12 E. 14 Jawaban: C Soal 3 Nilai dari 7 × ( 4 + 3 ) − 5 7 \times (4 + 3) - 5 7 × ( 4 + 3 ) − 5 adalah: A. 20 B. 35 C. 45 D. 49 E. 55 Jawaban: D Soal 4 Jika x = 2 x = 2 x = 2 dan y = 1 y = 1 y = 1 , maka nilai dari x 2 − y 2 x + y \frac{x^2 - y^2}{x + y} x + y x 2 − y 2 ​ adalah: A. 0 B. 1 C. 2 D. 3 E. 4 Jawaban: C Soal 5 Hasil dari 12 3 + 2 × 4 \frac{12}{3} + 2 \times 4 3 12 ​ + 2 × 4 adalah: A. 6 B. 8 C. 10 D. 12 E. 14 Jawaban: D Soal 6 Jika f ( x ) = 3 x − 1 f(x) = 3x - 1 f ( x ) = 3 x − 1 , maka f ( 4 ) f(4) f ( 4 ) adalah: A. 10 B. 11 C. 12 D. 13 E. 14 Ja...

Kisi-kisi Pre Test UKG 2017 Semua Mata Pelajaran

Pretest UKG 2017 hampir dilaksanakan di bulan Agustus 2017, kita tinggal menunggu penjadwalan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi. Namun ada baiknya kita belajar untuk mempersiapkan agar hasilnya tidak begitu mengecewakan. Nah berikut ini adalah Kisi-kisi Pre test UKG Tahun 2017 untuk semua Mata Pelajaran, Silakan langsung saja Downlaod Kisi-kisi Pre Test UKG 2017 Semua Mata Pelajaran, di sini